Annisa Ratu Aqilah*
Pemerintah
dalam Program Prioritas Pembangunan di sektor pertanian telah menargetkan pada
tahun 2014 Indonesia mencapai swasembada berkelanjutan terhadap lima komoditas
pangan Indonesia meliputi komoditas beras, jagung, kedelai, gula pasir, dan
daging sapi. Target ini tidak muncul secara tiba-tiba, namun dilatarbelakangi
oleh produksi pangan domestik yang belum optimal. Menyikapi target ini,
pemerintah merasa yakin akan mencapai keberhasilan. Hal ini mengingat sektor
pertanian merupakan sektor dengan sumber daya yang dapat diperbaharui dan
menjanjikan, selain itu, latar belakang Indonesia sebagai Negara Agraris pun menjadi
alasan keyakinan pemerintah akan keberhasilan kebijakan ini. Dalam mencapai
target ini, pemerintah akan memfokuskan pembangunan di sektor pertanian pada
perbaikan infrastruktur dan peningkatan teknologi pertanian, pembukaan dan
intensifikasi lahan pertanian, serta pelaksanaan politik anggaran untuk sektor
pertanian yang terencana.
Kebijakan
baru pemerintah di atas seperti bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah
pada tahun 2011 dalam sebuah pertemuan tingkat internasional KTT Asean dan World Economic Forum di mana pada saat
itu pemerintah Indonesia memberi kesempatan besar kepada para investor asing
dan pengusaha untuk membuka bisnis dan industri mereka di Indonesia dengan
tujuan untuk meningkatkan produktivitas dalam rangka memenuhi ketahanan pangan
nasional. Faktanya, kebijakan tersebut justru berdampak negatif terhadap
perkembangan industri di Indonesia, khususnya di sini adalah agroindustri.
Adanya industri-industri besar dan asing di Indonesia semakin menekan industri
kecil menengah yang ada hampir di seluruh wilayah Indonesia yang sebagian besar
dari mereka adalah masyarakat lokal.
Pengembangan sumber daya manusia
Secara teoritis, Indonesia yang memiliki luas lahan pertanian tidak
kurang dari 7,75 juta hektar dan letaknya yang strategis di daerah tropis
seharusnya memang mampu memproduksi bahan pangan secara mandiri dan bahkan
mampu untuk mengekspornya ke luar negeri.
Teori
tersebut menunjuk pada kesimpulan bahwa kemajuan dan perkembangan pengendalian
hama terpadu di Indonesia sejalan dengan kemajuan dan perkembangan sektor
pertanian. Dalam hal ini kemajuan dan perkembangan PHT dapat menjadi indikator
keberhasilan dari kebijakan swasembada berkelanjutan yang dicanangkan oleh
pemerintah. Namun faktanya, sektor
pertanian kita masih rapuh dan terombang-ambing. Berbagai kasus yang mencuat
seputar sektor pertanian akhir-akhir ini menjadi gambaran bahwa sektor
pertanian Indonesia masih belum stabil. Apabila sektor pertanian di Indonesia
masih belum dapat dikendalikan dengan baik, maka keinginan untuk menerapkan
agroindustri yang baik dan berkualitas dalam usaha untuk mencapai swasembada
berkelanjutan di Indonesia masih merupakan sebuah perjalanan panjang.
Pemahaman
prinsip ketahanan pangan yang salah dan hanya menuntut pada pemenuhan kebutuhan
pangan masyarakat tanpa memperhatikan aspek-aspek ekonomi, sosial, dan budaya
dari masyarakat Indonesia menjadi salah satu akar masalah yang menyebabkan
masih belum maksimalnya pengembangan agroindustri di Indonesia. Oleh sebab itu,
perlu adanya sebuah prinsip dasar baru yang dikembangkan dan menjadi pedoman serta
fokus tujuan dari pemerintah dalam rangka mengembangkan agroindustri di
Indonesia yang berkelanjutan. Prinsip tersebut dapat diperoleh dari prinsip
kedaulatan pangan yang tidak hanya menuntut pada pemenuhan hasil pangan untuk
kebutuhan rakyat tapi juga kemampuan rakyat untuk memenuhi kebutuhan pangannya
secara mandiri.
Beberapa
karakteristik kelebihan dari prinsip kedaulatan pangan adalah dalam mengambil
kebijakan pemerintah juga dituntut untuk memperhatikan kearifan lokal dan
keanekaragaman hayati serta mengutamakan kepentingan rakyat Indonesia. Hal ini
penting sebagai salah satu cara untuk meningkatkan peran dan kinerja dari
industri-industri menengah ke bawah yang saat ini masih kalah dalam bersaing
dengan industri besar dan asing. Selain itu, dengan prinsip kedaulatan pangan,
pemerintah diharapkan dapat fokus untuk memperhatikan industri lokal Indonesia.
Hal ini berhubungan dengan tingginya kebutuhan dari industri lokal kita yang masih
minim dan terkendala oleh buruknya infrastruktur dan teknologi yang digunakan.
Dengan penerapan konsep kedaulatan pangan dalam menjalankan kegiatan
agroindustri di Indonesia diharapkan kebijakan mikro maupun makro yang
dikeluarkan oleh pemerintah dapat lebih pro rakyat.
Satu hal
yang juga sangat penting adalah sektor pertanian itu sendiri. Sektor pertanian
yang baik dan mandiri akan dapat mengantarkan Indonesia menuju negara
agroindustri yang baik dan mandiri pula. Namun dalam kenyataannya di lapangan sektor
pertanian kita masih jauh dari kemandirian. Hal ini dapat dilihat dari masih
rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat petani sebagai pelaku kegiatan
pertanian dan belum optimalnya hasil produksi pertanian Indonesia yang
berbuntut pada tingginya tingkat impor bahan pangan di Indonesia.
Selain itu,
berbagai masalah umum yang terkait dengan agroindustri juga perlu diperhatikan.
Sifat dari bahan baku agroindustri yang tidak tahan lama dan musiman dapat mempengaruhi
keberlanjutan dari kegiatan industri. Padahal, sebagaimana kita ketahui
agroindustri adalah kegiatan yang arus keberlanjutannya sangat penting. Di
sinilah diperlukan adanya pengolahan sektor pertanian yang baik dari pra sampai
pasca panennya. Selain itu, pemilihan komoditas yang akan digunakan sebagai bahan
utama dari agroindustri juga harus diperhatikan dengan seksama. Dalam hal ini,
lima komoditas yang telah direncanakan oleh pemerintah di atas harus memenuhi
kriteria sebagai komoditas yang strategis dan berkelanjutan untuk dikembangkan.
Pada
akhirnya, dengan penerapan prinsip kedaulatan pangan dalam kegiatan agroindustri,
kita dapat mengembalikan prinsip dasar dari konsep Hak Menguasai Negara pada UUPA sebagaimana
tercantum pada pasal 33 Undang- Undang
Dasar 1945 yang berbunyi “Air, tanah dan udara adalah milik negara dan
dimanfaatkan seluas-luasnya oleh negara bagi kepentingan rakyat banyak”.
Konsep dan target agroindustri dengan menerapkan prinsip kedaulatan
pangan ini diharapkan mampu mewujudkan kebijakan swasembada berkelanjutan yang
direncanakan oleh pemerintah sehingga dapat benar-benar terealisasikan pada
tahun 2014 dan menjadi sebuah awal baru dari kebangkitan agroindustri di
Indonesia.
Tentunya dalam pelaksanaan kebijakan ini diperlukan kerja sama dari
semua komponen masyarakat Indonesia. Selain itu, dalam mencapai target ini juga
dibutuhkan semangat nasioalisme tinggi mengingat bahwa agroindustri bukanlah
sesuatu yang dapat dicapai secara instan, namun perlu usaha sungguh-sungguh dan
maksimal secara bertahap dan berkelanjutan. Di sinilah, kita sebagai sebuah negara
yang berdaulat harus mampu membuktikan etos kerja yang tinggi dalam menghadapi
segala rintangan dalam usaha mencapai kedaulatan pangan Indonesia yang masih
merupakan sebuah perjalanan panjang.
Mari, bersama-sama kita sukseskan program swasembada berkelanjutan
Indonesia melalui kegiatan agroindustri mandiri!
*Mahasiswa
Fakultas Pertanian UGM
0 comments :
Posting Komentar