Pestisida
(Inggris : pesticide) secara harafiah berarti pembunuh hama (pest:hama;
cide:membunuh). Menurut Peraturan Pemerintah No. 7/1973, pestisida
adalah semua zat kimia atau bahan lain serta jasad renik dan virus yang
dipergunakan untuk (Djojosumarto, 2000) :
- mengendalikan
atau mencegah hama atau penyakit yang merusak tanaman, bagian tanaman,
atau hasil-hasil pertanian;
- mengendalikan
rerumputan;
- mengatur
atau merangsang pertumbuhan yang tidak diinginkan;
- mengendalikan
atau mencegah hama-hama luar pada hewan peliharaan atau ternak;
- mengendalikan
hama-hama air;
- mengendalikan
atau mencegah binatang-binatang yang dapat menyebabkan penyakit pada
manusia dan binatang yang perlu dilindungi, dengan penggunaan pada tanaman,
tanah, dan air.
Sedangkan definisi
menurut The United States Federal Environmental Pesticide Control Act,
pestisida adalah semua zat atau campuran zat yang khusus untuk memberantas atau
mencegah gangguan serangga, binatang pengerat, nematoda, cendawan, gulma,
virus, bakteri, jasad renik yang dianggap hama kecuali virus, bakteri, atau
jasad renik yang terdapat pada manusia atau binatang lainnya. Atau semua zat
atau campuran zat yang dimaksudkan untuk digunakan sebagai pengatur pertumbuhan
tanaman atau pengering tanaman (Sudarmo, 1988).
Pestisida dapat
membantu manusia dalam mengatasi gangguan hama tanaman, namun aplikasi
pestisida dapat juga menimbulkan akibat-akibat samping yang merugikan manusia
maupun lingkungan. Musuh-musuh alami (predator dan parasit) hama yang terkena
pestisida bisa ikut mati. Biasanya musuh-musuh alam lebih peka terhadap
pestisida dibanding hama sasaran. Pestisida dapat digolongkan menjadi
bermacam-macam berdasar fungsi, antara lain : akarisida, algisida, avisida,
bakterisida, fungisida, herbisida, insektisida, molluskisida, nematisida,
rodentisida, silvisida, termisida dan lain-lain (Sudarmo, 1988).
Pestisida diaplikasikan
dengan berbagai cara. Cara-cara mengaplikasikan pestisida di antaranya yaitu :
Penyemprotan (spraying), pengasapan (fumigation), penghembusan (dusting),
penaburan pestisida butiran, perawatan benih, pencelupan fumigasi, injeksi dan
penyiraman (Djojosumarto, 2000).
Pestisida memiliki
beberapa formulasi, antara lain (Maspary, 2010):
1. EC
(Emulsifiable Cocentrate atau Emulsible Cocentrate). Berbentuk pekatan
(konsentrat) cair dengan konsentrasi bahan aktif yang cukup tinggi. Konsentrasi
ini jika dicampur dengan air akan membentuk emulsi. EC umumnya digunakan dengan
cara disemprot, meskipun dapat pula digunakan dengan cara lain.
2. Soluble Concentrate in Water
(WSC) atau Water Soluble Concentrate (WSC).
Formulasi ini mirip EC, tetapi bila dicampur air tidak membentuk emulsi,
melainkan membentuk larutan homogen. Umumnya formulasi ini digunakan dengan
cara disemprotkan.
3. Aeous Solution
(AS) atau Aquaous Concentrate (AC). Pekatan
ini diarutkan dalam air. Pestisida yang diformulasi dalam bentuk AS dan AC
umumnya pestisida berbentuk garam yang mempunyai kelarutan tinggi dalam air.
Pestisida ini juga digunakan dengan cara disemprot.
4. Soluble
(SL). Pekatan cair ini jika dicampurkan air akan membentuk larutan. Pestisida
ini digunakan dengan cara disemprotkan. SL juga dapat mengacu pada formulasi slurry.
5. Flowable
(F) atau Flowable in Water (FW).
Formulasi ini berupa konsentrasi cair yang sangat pekat. Bila dicampur air, F
atau FW akan membentuk emulsi seperti halnya WP. Pada dasarnya FW adalah WP
yang dibasahkan.
6. Ultra Low Volume
(ULV). Khusus untuk penyemprotan dengan volume ultra rendah, yakni volume
semprot antara 1 hingga 5 liter/hektar. ULV umumnya merupakan sediaan siap
pakai, tanpa harus dicampur dengan air.
7. Wettable Powder
(WP). Formulasi WP bersama EC merupakan formulasi klasik yang masih banyak
digunakan hingga saat ini. WP adalah formulasi bentuk tepung yang bila dicampur
air akan membentuk suspensi yang penggunaannya dengan cara disemprot.
8. Soluble powder
(S atau SP). Formulasi bentuk tepung yang bia dicampur air akan menghasilkan
larutan homogen. Pestisida ini juga digunakan dengan cara disemprotkan.
9. Butiran/Granule (G). Butiran yang umumnya
merupakan sediaan siap pakai dengan konsentrasi rendah. Pestisida butiran
digunakan dengan cara ditaburkan di lahan (baik secara manual dengan tangan
atau dengan mesin penabur), setelah penaburan dapat juga diikuti dengan
pegolahan tanah. Disamping formulasi G dikenal juga fomulasi SG, yakni sand granular.
10. Water Dipersible Granule
(WG atau WDG). WDG atau WG berbentuk butiran, mirip G, tetapi penggunaanya
sangat berbeda. Formulasi WDG harus diencerkan denga air dan digunakan dengan
cara disemprotkan.
11. Seed dreesing
(SD) atau Seed Treatment (ST).
Sediaan berbentuk tepung yang khusus digunakan untuk perawatan benih.
12. Tepung
Hembus atau Dust (D). Sediaan siap
pakai dengan konsentrasi rendah yang digunakan dengan cara dihembuskan.
13. Umpan
atau bait (B) ready Mix Bait (RB atau RMB). umpan merupakan formulasi siap pakai
yang umumya digunakan untuk formulasi rodentisida.
0 comments :
Posting Komentar